Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pihak mengusulkan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus dugaan pencatutan nama digelar secara terbuka, tak terkecuali mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejak kemarin, sidang yang digelar MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk melobi PT Freeport Indonesia oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dilakukan secara tertutup.
Mantan Wakil Ketua Komisione KPK Busyro Muqoddas menganjurkan sidang MKD tersebut dilakukan secara transparan pada tahapan tertentu. Dia meyakini, MKD pasti bisa menentukan urgensi tahapan yang dapat digelar secara terbuka.
"Untuk tahapan tertentu [kasus Setya Novanto] sebaiknya terbuka,"katanya, Selasa(24/11/2015).
Dia berharap lembaga etik wakil rakyat itu bisa menjalankan tugasnya secara adil dan belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya.
Menanggapi langkah Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang lebih memilih melaporkan kasus kepada MKD ketimbang KPK, Busyro mengaku keputusan tersebut cukup baik karena ditujukan kepada pihak yang tepat.
Jika kasus dugaan pencatutan nama itu terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi, tanpa ada laporanpun KPK bisa menindaklanjuti kasus tersebut.