Kabar24.com, JAKARTA— Petisi pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK sudah ditandatangani 79.399 orang hingga Selasa (23/11/2015).
Dibutuhkan sebanyak 70.601 tanda tangan untuk mencapai 150.000
Petisi yang dimuat situs change.org itu memuat informasi, bahwa pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum berupa :
1) penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi;
2) pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.
3) pemanipulasian informasi dengan menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar.
4) Rakyat dan negara dirugikan
Berbagai komentar muncul dari mereka yang mendukung dan menandatangani petisi ini, seperti:
Faisal Zulkarnain dari Jakarta menulis: Presiden, Wapres dan Menkopohukan, mendiamkan sama dgn membiarkan praktek2 spt ini terjadi, sikat habis pemburu rente!
K Nugraheni di Belanda menulis: Supaya Indonesië bebas dari penjahat yg berkedok DPR! Buktikan kepada rakyat bahwa tidak ada satu manusia pun yg kebal hukum!