Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: Ini Penjelasan Gatot Soal Rio dan Surya Paloh

Dalam persidangan, Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan terkait Rio Capella, tentang dana Rp200 juta dan soal Surya Paloh.
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11)./Antara
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11)./Antara

1.Gatot Pastikan Rio Terima Rp200 Juta

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui ia pernah memastikan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Rio Capella sudah menerima uang Rp200 juta dari dirinya.

"Pak Yanuar adalah penasihat hukum saya di kasus ini pernah tanya ke saya, 'Apakah mas Gatot benar kasih Rp200 juta ke Pak Rio?', 'Benar'. 'Apakah yakin sudah diterima?'. Itu saya tidak tahu. Kebetulan Pak Yanuar dan Pak Rio teman kampus S3 hukum di Universitas Brawijaya, sehingga sebagai teman kampus Pak Yanuar pernah bertanya mengenai hal ini," kata Gatot dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kemayoran, Senin (23/11/2015).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Yanuar yang dimaksudkan adalah Yanuar P Wasesa yang menjadi pengacara Gatot dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos yang ditangani KPK. Sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi Bansos itu sendiri yang ditangani Kejagung.

"Tapi kenapa harus melalui terdakwa untuk bisa melakukan islah?" tanya jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana.

"Kami sampaikan pertemuan tanggal 19 Mei saya meyakini adalah peran dari banyak pihak, saya berkomunikasi dengan teman dekat Pak Surya Paloh di Medan, saya yakin ada peran pak OC tapi saya yakin juga dengan Pak Patrice," jawab Gatot.

"Apa karena Surya Paloh dan OC Kaligis renggang?" tanya jaksa Yudi.

"Saya tidak tahu," jawab Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper