Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAKIL KETUA MKD: Ada 'Intervensi', Minta Setya Novanto Tidak Dihukum

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Hardisoesilo mengatakan ada pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11)./Antara
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11)./Antara

Bisnis.com, JATINAGOR --  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Hardisoesilo mengatakan ada pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Ada yang minta kasus Pak Novanto diselesaikan dengan baik dan yang bersangkutan jangan dihukum," katanya di Jatinangor, Sabtu (21/11/2015).

Hal itu dikatakannya di sela-sela acara Jambore Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Bumi Perkemahan Jatinangor, Jawa Barat, yang berlangsung dari Jumat-Minggu (20-22 November).

Hardisoesilo enggan menyebutkan siapa pihak yang meminta agar Novanto tidak dihukum.

Dia menilai perlakuan pihak tersebut belum bisa dimasukkan dalam kategori teror sehingga MKD menanggapinya dengan santai.

Menurut dia, tindakan itu bukan kali pertama dialaminya karena beberapa kasus yang masuk di MKD, kejadian seperti itu sering terjadi.

"Misalnya ada kasus baju yang belum dibayar senilai Rp5 juta lalu sebelum kami memanggil yang bersangkutan, sudah ribut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan MKD tetap akan melanjutkan kasus itu karena posisi kasusnya sudah bisa diterima MKD.

Hal itu, menurut dia, terkait dengan sudah ada bukti rekaman dan transkrip pembicaraan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said, diduga berisi suara Novanto.

"Saya sudah buka rekamannya namun transkripnya belum ada, tentu MKD akan memutuskan," katanya.

Dia menjelaskan, setelah bukti rekaman dan transkrip dianalisis dan diduga melanggar kode etik maka dikaji di tingkat pimpinan MKD.

Menurut dia, Pimpinan MKD akan memutuskan dilanjutkan persidangan dan akan mengundang pihak yang mengadukan.

"Nanti kami akan membuat daftar saksi yang diputuskan oleh anggota MKD," ujarnya.

Dia mengatakan 17 anggota MKD memutuskan apakah kasus Novanto termasuk kategori ringan, sedang atau berat, dan diharapkan diputuskan secara musyawarah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper