Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dengan US$20.000 yang dijanjikan diberikan oleh pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Akan ditanyakan pada Jaksa Agung saat rapat rutin," ujar Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).
Masinton juga meminta penegak hukum segera mengusut pengembangan kasus tersebut sesuai dengan nama-nama yang muncul di fakta persidangan.
"Siapa pun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong. Jangan pilih-pilih. Kita minta klarifikasinya," ujar Masinton.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terungkap bahwa Gatot-Evy disebut telah menjanjikan uang untuk Jaksa Agung agar tak mengusut kasus bantuan sosial Pemprov Sumut.
Selain Jaksa Agung, nama lain yang muncul dalam fakta persidangan adalah Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung yang diduga menerima uang pelicin senilai Rp300 juta.
KPK nampaknya tidak melebarkan penyelidikan kasus ini lantaran pokok perkara pertama yaitu bansos ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah serahkan ke Kejaksaan kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kami," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.