Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron mengatakan, kepolisian tidak boleh bertindak agresif dalam menyikapi Surat Edaran Kapolri terkait hate speech atau ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkan Nurkhoiron menanggapi Surat Edaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Menurutnya, polisi mesti mengedepankan pencegahan dan tidak asal tangkap.
"Yang harus lebih diutamakan adalah upaya pencegahan. Kami tekankan agar polisi mengutamakan pencegahan, bukan asal tangkap. Polisi juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga bisa saling menjaga kerukunan," kata Nurkhoiron di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2015).
Selain itu, dia berpandangan bahwa SE Kapolri tersebut dikeluarkan untuk mengurangi gesekan yang didasari oleh SARA. Dia juga menekankan agar pihak kepolisian dapat mengkaji lebih dalam surat edaran tersebut.
"SE ini menyangkut upaya bagaimana mengurangi potensi kebencian yang didasari oleh agama, ras, dan sebagainya. Tujuannya supaya itu dapat dikaji lebih intensif dan didalami oleh jajaran kepolisian," tambah Nurkhoiron.