Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Kuasa Hukum M. Firmansyah Siapkan Perlawanan

Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum M. Firmansyah, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, menyiapkan strategi perlawanan terkait penetapan status tersangka oleh Bareskrim.
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA - Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum M. Firmansyah, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, menyiapkan strategi perlawanan terkait penetapan status tersangka oleh Bareskrim.

"Untuk bisa melakukan perlawanan, kami dari kuasa hukum tentu harus melihat dulu sudut dari mana teman-teman penyidik Mabes Polri menetapkannya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Abimanyu mengatakan kliennya sudah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi ketika menjadi anggota dewan. Meski demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas penetapan tersangka Firman dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.

"Atas dasar apa, saksi yang memberatkan apa? baru kita bisa punya counter strateginya," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.  

"Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah] pada Rabu [pekan lalu] setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

"Untuk sementara perannya turut membantu, setelah didalami akan diketahui," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper