Kabar24.com, PEKANBARU-- Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pengusaha ternama Zuaksa Gurning alias Caca Gurning sebagai buronan karena terlibat pembunuhan anggota Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso di Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Arianto mengatakan keterlibatan Caca Gurning didapat dari keterangan tersangka AF yang merupakan eksekutor.
AF ditangkap saat melarikan diri di Jalan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Bengkulu, Sabtu (14/11/2015).
"Tersangka mengaku disuruh oleh CG (Caca Gurning) untuk membunuh korban. CG telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Bimo saat memberi keterangan pers, Ahad (15/11/2015).
Kopda Dadi adalah anggota Kostrad yang ditugaskan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Dia dibunuh di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru, 26 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Pembunuhan itu bermula ketika Kopda Dadi yang sedang berjaga di mes anjungan Inhu datang menghampiri beberapa pemuda yang sedang duduk di area Purna MTQ. Dia menegur pemuda-pemuda berandalan itu.
Pemuda itu membubarkan diri. Namun, beberapa pemuda yang menaiki mobil Isuzu Panther membalas teguran itu dengan menabrak Kopda Dadi.
Korban kemudian terseret sejauh benerapa meter. Korban tewas di tempat setelah mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala.
Selain AF dan Caca Gurning, ada seorang lagi pemuda yang berada dalam mobil.
Saat pelariannya di Bengkulu, AF bekerja sebagai supir truk untuk bertahan hidup. AF terancam pidana seumur hidup. Dia dikenakan ke Pasal 338 KUHP.