Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Belum Beri Rekomendasi ke Kemendagri Soal Pemekaran Daerah

Kendati Gubernur Jawa Timur telah merestui rencana pembentukan Provinsi Madura, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi pemekaran daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Provinsi Jatim dengan Pulau Madura/Antara
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Provinsi Jatim dengan Pulau Madura/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Kendati Gubernur Jawa Timur telah merestui rencana pembentukan Provinsi Madura, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi pemekaran daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Hal ini berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan Pulau Madura untuk membentuk provinsi independen.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan proses pemekaran wilayah harus dilakukan urut sesuai prosedurnya, mulai dari izin Pemprov, DPRD hingga pihak otonomi daerah.

"Prosesnya pasti memakan waktu, satu-satu dulu syaratnya dipenuhi agar kemudian dapat disetujui di setiap dinas terkait," katanya saat ditemui di Gresik, Rabu (11/11/2015).

Lelaki yang kerap disapa Pakde Karwo itu menyebutkan pihaknya tidak menghalangi atau sengaja memperlambat prosesnya. Dia tentu memberi restu penuh apabila pembentukan Provinsi Madura mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat setempat.

"Kalau bisa ya secepatnya jika tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Madura tanpa dipolitisasi," jelasnya.

Dia meminta tim Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) segera memenuhi persyaratan pembentukan provinsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan suatu provinsi harus terdiri minimal lima kabupaten/ kota.

Seperti diketahui, Pulau Madura tercatat hanya menaungi empat kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan. Oleh karena itu, pengembangan daerah di kawasan internal Madura mutlak dilakukan.

Syarat selajutnya, lanjut dia, yaitu perihal infrastruktur kawasan dan zona tata ruang wilayah. Persyaratan tersebut harus dikaji oleh pihak Bupati, DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum.

Sebelumnya, Wacana pendirian provinsi Madura disikapi Kementerian Dalam Negeri secara berhati-hati. Pihak Kemendagri masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI dan Otonomi Daerah Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Jokowi mempersilakan pemekaran Provinsi Madura tetapi harus dilihat apakah pemekaran itu mampu mensejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.

"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," katanya dalam website resmi  Kemendagri seperti dikutip Bisnis, Kamis (12/11/2015).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper