Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan siap menertibkan hingga membongkar 90 papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan bebas reklame.
Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha periklanan selaku pemilik papan reklame.
Adapun waktu yang telah diberikan kepada pemilik papan reklami yakni sekitar seminggu untuk segera membongkar sendiri papan reklame tersebut. "Tenggat waktu yang kita berikan bervariasi, sebab surat yang kita berikan kepada pengusaha advertising tidak bisa bersamaan,” kata Syampurno, Rabu (11/11/2015).
Syampurno menuturkan bahwa peraturan sudah jelas dan tegas, sehingga penertiban terhadap 90 papan reklame yang berada di 14 ruas jalan bebas reklame ini harus dilakukan.
Berdasarkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan ada 14 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame yakni Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh.
Dia mengungkapkan penertiban akan dilakukan malam hari di atas 19 November 2015. Penertiban malam hari, katanya, guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.
Penertiban ini akan dilakukan oleh pihak ketiga, sedangkan SKPD terkait dan camat mendukung kelancaran penertiban.