Kabar24.com, JAKARTA -- KPK resmi menahan empat anggota DPRD Sumut terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan berbeda," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (10/11/2015).
Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir Ritonga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Saleh Bangun keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.56 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Disusul dengan Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK, saya akan ikuti proses ini. Mudah-mudahan memberikan kebaikan kepada daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal ini dan bawa kebaikan untuk saya dan keluarga," ujar Chaidir Ritonga saat keluar dari Gedung KPK.
Sementara itu, ketiga anggota DPRD Sumut yang lain kompak bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. "Tanya saja ke penyidik," begitu jawaban tiga tersangka yang lain.
Sekda Sumut Hasban Ritonga yang hari ini juga dipanggil KPK sebagai saksi mengaku tidak ada pertanyaan seputar 57 orang anggota DPRD yang menerima uang sebesar Rp50 juta terkait pencabutan interpelasi.
Hasban menampik pengangkatan dirinya menjadi Sekda sebagai salah satu materi interpelasi yang diajukan. "Kita kurang tahu tapi saya kira tidak, itu bukan substansi yang perlu diinterpelasikan saya kira," ujar Hasban.
Kuasa hukum Sigit Pramono Asri, Zainuddin Paru mengatakan kliennya menjawab 33 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun dia menyatakan kliennya tidak menerima uang yang ditudingkan. "Pak Sigit gak terima," ujar Zainuddin.
Sementara itu, tersangka Kamaluddin Harahap yang hari ini mangkir dari panggilan KPK tidak memberikan konfirmasi perihal ketidak hadirannya. "KH belum bisa dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Akan dijadwal ulang riksa," ujar Yuyuk Andriati.