Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim tegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II ditemukan dalam proses penyelidikan yang berdasar pada temuan fakta hukum dan hasil gelar perkara transparan dan akuntabel.
SIMAK: PROSTITUSI ARTIS: Mucikari Ingin Seret Artis yang Terlibat
"Temuan peristiwa tersebut dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan, oleh penyidik yang ditunjuk kabareskrim," katan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya, Selasa (10/11/2015).
SIMAK: 6 Fakta Pembunuhan Bocah Engeline
Agung mengatakan, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 14/ 2012 yakni semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya.
SIMAK: Gurihnya Nasi Kapau Bikin Ketagihan
Selanjutnya, ujar Agung, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan ini perlu dilakukan secara komprehensif, sehingga dilibatkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus maupun penyidik dari berbagai daerah. Atas kondisi itu, proses penyidikannya dilakukan di kantor Direktorat Tipidkor maupun Tipideksus.
"Proses maupun mekanismenya dilakukan sesuai prosedur dan protap penyidikan."
Pada Senin (9/11/2015), Dirut Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi crane tersebut. Sesuai menghadap penyidik, Lino sangat terkesan dengan pemeriksaan di Bareskrim.
"Very impressive. Menurut saya bagus sekali istimewa berbeda dengan gambaran di luar sebelum saya ke sini," katanya seusai diperiksa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang terdiri atas para saksi adalah karyawan Pelindo II. Atas kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.