Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella nampaknya lelah menampik tudingan di media yang menyatakan dirinya menjadi jembatan antara Gatot Pujo Nugroho dengan Jaksa Agung HM Prasetyo
"Saya bantah di media gak ada gunanya. Gak ada (komunikasi), besok Senin semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Mantan Sekjen NasDem tersebut tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK lantaran ingin mempercepat proses persidangan.
"Kita ingin cepat. kalau eksepsi kan tertunda lagi, kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu dengan jelas duduk persoalannya," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya tersebut Rio diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menetapkan sidang ditunda hingga Senin (16/11/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah, dan Jupanes.