Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho: Lagi, KPK panggil Anggota DPRD Sumut

Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap di DPRD Sumut.
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap di DPRD Sumut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi GPN," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (9/11/2015).

Indra datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus partai Golkar ini langsung masuk ke Gedung KPK tanpa memberikan komentar kepada media.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumut pada Selasa (3/11/2015) lalu.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga yang merupakan anggota DPRD Sumut.

Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho.

Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos.

Namun pada saat dibahas di paripurna, hak interpelasi tersebut gagal.

Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper