Kabar24.com, PONTIANAK -- Surat Edaran Kapolri tentang penanganan kasus ujaran kebencian atau hate speech membuat aparat kepolisian di daerah melakukan imbauan sekaligus sosialisasi.
Di Pontianak, Polres Singkawang mengimbau masyarakat di kota itu untuk berhati-hati dalam menuliskan kalimat di media sosial seperti facebook atau twitter maupun instagram.
"Karena jika sampai memprovokasi, merugikan pihak orang lain maupun perkelompok, pencemaran nama baik dan kasus lainnya, yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP KZ Errie Limantara di Singkawang, Jumat (6/11/2015).
Menurut dia, jika kata-kata itu dapat menimbulkan provokasi atau merugikan orang lain, maka polisi menindaknya.
Untuk itulah, dia berharap kepada pengguna media sosial sebaiknya menggunakannya ke arah yang positif.
"Jangan sampai merugikan orang lain, baik perorangan maupun sekelompok orang," katanya.
Dia mengakui, hingga saat ini pihaknya belum pernah menangani kasus tersebut. Namun, jika pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
"Namun dalam penanganannya, kita akan tetap melibatkan saksi ahli ITE," katanya.
Penindakan itu mengacu dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech.
"Polri akan mulai menindak tegas setiap ujaran kebencian yang terlontar di berbagai media mulai demonstrasi, ceramah keagamaan, media sosial, atau media luar ruang," katanya.