Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Kapolri Soal Respons Masyarakat atas Edaran Ujaran Kebencian

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku heran atas respons berlebihan oleh sebagian pihak atas surat edaran ujaran kebencian yang dirilis Polri baru-baru ini, apalagi persoalan tersebut sebenarnya bukanlah persoalan baru.n
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku heran atas respons berlebihan oleh sebagian pihak atas surat edaran ujaran kebencian yang dirilis Polri baru-baru ini, apalagi persoalan tersebut sebenarnya bukanlah persoalan baru.

"Saya melihat ada yang komentar kelihatan belum baca, ada komentar tapi tidak mengerti, dan tidak ngerti hukum. Masalah ini sudah lama bukan barang baru," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Badrodin menuturkan terkait surat edaran itu saat ini eranya sangat berbeda yaitu kebebasan berpendapat sangat terbuka. Namun di lain sisi efek dari kebebasan berpendapat itu ada unsur ujaran kebencian yang melanggar hak asasi manusia orang lain.
"Kadang-kadang anggota ragu mau menanganinya [apakah ujaran kebencian atau bukan]," katanya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian pada 8 Oktober 2015 lalu. 
Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat.

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka tehradap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper