Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: SE Ujaran Kebencian agar Polisi Tak Ragu Tangani Kasus

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan munculnya surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) karena selama ini anak buahnya ragu menangani perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan munculnya surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) karena selama ini anak buahnya ragu menangani perkara tersebut.

Badrodin menuturkan pada 2013 Komisi Kepolisian Nasional meneliti di empat kota besar yaitu Bandung, Surabaya, Makassar, dan Banten temuannya adalah anggota Polri tak faham tentang ujaran kebencian. Mereka tidak tahu ketika ditanya soal ujaran kebencian.

"Kemudian ditemukan di lapangan kalau menangani ujaran kebencian ragu, tidak tegas, seperti ada kampanye menyudutkan etnis tidak ditindak," katanya saat pertemuan dengan wartawan dan pimpinan media di Mabes Polri, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, anggota polisi di mana saja berada harus menjadi seorang penyelesai masalah termasuk mencari solusi perkara ujaran kebencian. Sebab, tutur mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu, kehadiran polisi merupakan reprentasi perwakilan negara.

"Negara harus hadir dengan mengatur ujaran kebencian sehingga ada orang yang merasa dizalimi mendapat keadilan. Kalau polisi tidak tangani kemana melapornya," katanya.

Karena itu agar surat edaran ini dapat diimplementasikan ke anak buahnya di seluruh Indonesia, Kapolri mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan imbauan tersebut. Sosialisasi diperlukan agar polisi segera memahami penanganan ujaran kebencian.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian.

Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Selanjutnya, ujaran dilakukan melalui berbagai media antar lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapa di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat..

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka tehradap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper