Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJARAN KEBENCIAN: Polri Sulit Usut Pemilik 180.000 Akun Anonim di Medsos

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan pihaknya telah mendeteksi 180.000 akun media sosial anonim yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, namun untuk mengusutnya bukan perkara mudah.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan pihaknya telah mendeteksi 180.000 akun media sosial anonim yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, namun untuk mengusutnya bukan perkara mudah.

"Tidak gampang. Dari 180.000 akun yang kita cari baru ketemu satu, itu pun jauh," katanya, Rabu (4/11/2015).

Badrodin mengataka akun-akun tersebut saat ini masih didalami Cyber Crime Polri. Menurutnya, akun tersebut terindikasi menyebarkan ujaran kebencian karena tidak terverifikasi data kepemilikannya.

"Kenapa dia tidak riil, kenapa anonim. Itu kan salah satu indikasi jahat," katanya.

Badrodin menambahkan dalam mengusut ujaran kebencian, polisi dapat memprosesnya dari laporan atau temuan sendiri. Namun, kata Kapolri, kepolisian menekankan pada upaya mediasi untuk kedua pihak yang berpekara soal ujaran kebencian.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian. 

Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual

Selanjutnya ujaran dilakukan melalui berbagai media antar lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapa di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat..

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka terhadap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper