Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan menyatakan pihaknya akan menggunakan pendapat ahli untuk menentukan mana kebencian dan kritikan menyusul munculnya Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Untuk menentukan hal tersebut ujaran kebencian kita harus ada saksi ahli bahasa, budaya dan kalau perlu agama mereka yang akan bicara," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurut dia dengan cara demikian maka penyidik tak dapat langsung menentukan suatu persoalan masuk ujaran kebencian atau bukan melainkan merujuk pada pendapat ahli agar lebih objektif. Selain itu, imbuhnya, polisi tak akan mengusut jika tak ada yang melaporkan.
Walaupun begitu, pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu antara pelapor dan terlapor untuk mencari jalan keluarnya. "Kalau ada pengaduan kami akan upayakan mediasi untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak," tuturnya.
Seperti diketahu Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
SE tersebut menjadi pedoman anggota Polri menangani persoalan terkait ujaran kebencian.
Dalam surat edaran, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.
Selain itu ujaran kebencian yang dimaksud bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.