Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rasio Dosen PTN Tidak Sesuai, Menristek Ancam Tutup

Kurangnya rasio dosen dengan mahasiswa tak hanya dialami perguruan tinggi swasta (PTS), tetapi juga terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN).Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menentukan rasio dosen dengan mahasiswa untuk kelompok eksakta adalah 1:30 serta pada kelompok sosial 1:45.
Yulianisa Sulistyoningrum
Yulianisa Sulistyoningrum - Bisnis.com 30 Oktober 2015  |  22:01 WIB
Rasio Dosen PTN Tidak Sesuai, Menristek Ancam Tutup
Menristek Dikti M. Nasir. - Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Kurangnya rasio dosen dengan mahasiswa tak hanya dialami perguruan tinggi swasta (PTS), tetapi juga terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN).

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menentukan rasio dosen dengan mahasiswa untuk kelompok eksakta adalah 1:30 serta pada kelompok sosial 1:45.

Namun, pihak Kemenristekdikti menjelaskan bahwa kurangnya rasio dosen di PTN terjadi pada tingkat program studi (prodi). Penyebabnya, disinyalir karena kurang kontrol dari rektor terkait.

"Memang ada satu dua PTN yang ternyata rasio dosen kurang, tapi itu di tingkat prodi dan angkanya di bawah 100," ujar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Patdono menegaskan, sanksi yang diberikan PTS dan PTN yang melakukan pelanggaran sama. Justru, dia mengimbuhkan, PTN akan diberi sanksi lebih berat karena didanai pemerintah.

"Sanksinya bisa berupa teguran, penghentian pelayanan, penghentian pembinaan, hingga yang terakhir pencabutan izin. Tapi kalau jumlah prodi di PTN yang rasio dosennya kurang ini jumlahnya di bawah 10, tapi tetap harus segera diluruskan," tuturnya.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir langsung memanggil rektor PTN terkait dan memberikan peringatan secara tegas untuk segera menyelesaikan masalah di kampusnya.

"Langsung saya panggil rektornya harus datang. Diberi arahan untuk segera menyelesaikan. Saya minta akhir tahun harus beres," tukasnya.

Nasir menegaskan, PTN dengan prodi yang rasio dosen dan mahasiswa yang tidak sesuai, harus diselesaikan hingga batas waktu 31 Desember 2015.

"Kalau tidak segera perbaiki sampai batas waktu, saya tutup prodinya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perguruan tinggi negeri
Editor : Bastanul Siregar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top