Bisnis.com, JAKARTA—Salah satu perusahaan yang melantai di bursa, PT Leyand International Tbk. disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan yang tertarik menjadi investor PT Wirajaya Packindo.
Menurut informasi yang diperoleh Bisnis.com, emiten berkode LAPD itu tengah membicarakan rencana investasinya pada perusahaan yang sedang dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut.
Hal itu diamini oleh salah satu tim pengurus PT Wirajaya Packindo (Wirajaya), Muhammad Ismak.
Dia mengatakan LAPD tertarik untuk menjadi investor. Sebelumnya, ada calon investor lain yang juga tertarik, yakni PT Elite Paper Indonesia.
“Debitur akan melihat calon investor mana yang lebih potensial. Saat ini, kedua investor masih maju,” ujarnya kepada Bisnis usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Leyand International Tbk. adalah perusahaan yang beroperasi di Medan, Palembang, dan Pontianak. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan yang melantai di bursa ini menjual listrik.
Tak hanya itu, LAPD juga terlibat dalam penyewaan diesel dan pembangkit listrik tenaga gas.
Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Lapindo International Tbk. LAPD juga tercatat memiliki anak usaha di bidang penyertaan modal dan investasi bernama Sumatera Energy Capital Pte, Ltd.
Karena adanya investor baru tersebut, Wirajaya meminta meminta perpanjangan masa PKPU selama 60 hari. Para kreditur setuju dengan perpanjangan, hanya saja tidak setuju dengan waktu yang diajukan. Berdasarkan hasil pemungutan suara, mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan hanya 15 hari.
Akan tetapi, pada sidang penetapan, majelis hakim memutuskan memberi perpanjangan waktu selama 30 hari.
“Majelis berpendapat tidak memungkinkan bagi debitur untuk melakukan tindakan-tindakan terkait masuknya investor baru selama 15 hari,” ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo dalam penetapannya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum salah satu kreditur sekaligus pemohon PKPU PT Abisatya Bhumi Lohjinawi Yafta P. Kaligis mengatakan informasi mengenai investor baru tersebut belum diumumkan di rapat kreditur.
“Sebaiknya dipaparkan, agar kami para kreditur tahu investor itu benar ada atau tidak,” katanya. Dia berharap waktu 30 hari yang diberikan majelis hakim bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh debitur.
Terkait dengan proposal perdamaian yang baru, sejumlah kreditur menilai proposal tersebut cukup menarik. Penawaran pelunasan utang kepada para debitur beragam.
Bagi kreditur separatis, Wirajaya menawarkan pembayaran selama 10 tahun dengan masa tenggang ataugrace period yang berbeda-beda.
Untuk Bank ICBC dan Bank OCBC, grace period berlaku selama satu tahun. Sedangkan Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri dan Bank Deg Deutshce Investitions ditawarkan grace period selama tiga tahun.
Sementara untuk kreditur separatis lainnya yakni Caterpillar Finance, Wirajaya menawarkan pembayaran selama delapan tahun dengan grace period dua tahun.
Bagi kreditur konkuren yang rata-rata merupakan pemasok, Wirajaya menawarkan pembayaran akan dilakukan secara pro rata pada setiap kreditur selama empat bulan dengan grace periodselama lima bulan sejak putusan homologasi majelis.
Wirajaya tercatat memiliki total tagihan mencapai Rp1,27 triliun. Tagihan tersebut berasal enam kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren, senilai Rp173,34 miliar.