Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risma Tersangka, Polisi Terbitkan SP3: IPW Tuding Polda Jatim Berlaku Seenaknya

Indonesia Police Watch mengecam keras apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang tempat penampungan sementara Pasar Turi serta kemudian menerbitkan SP3.
Ilustrasi: Dukungan untuk Tri Rismaharini/Antara
Ilustrasi: Dukungan untuk Tri Rismaharini/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Police Watch mengecam keras apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang tempat penampungan sementara Pasar Turi serta kemudian menerbitkan SP3.

"Kasus ini menunjukkan bahwa Kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keteranga tertulisnya, Minggu (25/10/2015).

Akibatnya, ujar Neta, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim.

"Jajaran Kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, melakukan SP3 terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka," katanya.

Menurut Neta, kasus Risma adalah kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum karena sikap 'seenak udelnya' dalam melakukan penegakan hukum.

Terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka adalah akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim.

"Akibatnya terjadi politisasi dalam kasus Risma. Situasi ini jelas sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas Surabaya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," katanya.

Bagi pendukung Risma, Polda Jatim dapat dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan mantan Wali kota Surabaya itu dalam pilkada serentak mendatang.

Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma lantaran sudah jadi tersangka kasusnya tiba-tiba di-SP3.

Untuk itu IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji menjelaskan kepada publik mengenai posisi yang sebenarnya dalam kasus Risma.

Sebab dari data yg diperoleh IPW ada kejanggalan dalam kasus Risma.

"Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk bermanuver atau ada hal lain. Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015, tapi baru mengirimkan SPDPnya ke kejaksaan pada 30 September 2015," ujar Neta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper