Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PEMBUNUHAN ENGELINE: Margriet Didakwa Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margriet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Margriet Megawe/Antara
Margriet Megawe/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margriet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu, JPU Purwaka Sudarmaji mengajukan dakwaan primer kepada Margriet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan ini diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engline (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.

Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, yang selain dituduh melakukan penganiyaan dan pembunuhan, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.

Mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU.

Dia menganggap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa.

Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat.

Sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (27/10/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper