Bisnis.com, BENGKULU - Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu menangkap 31 orang warga negara asing asal China karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Kabul Sudrajat kepada wartawan di Bengkulu, Kamis, mengatakan 31 orang asal negeri Tirai Bambu itu ditangkap di kamp pekerja salah satu perusahaan tambang di wilayah Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka tidak bisa menunjukkan izin tinggal berupa paspor asli sehingga kami tangkap dan segera diproses," kata Kabul. Para pekerja itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan untuk memperjelas keberadaan dan izin tinggal WNA Tiongkok itu, pihak Imigrasi akan memanggil direksi PT Injatama, perusahaan pertambangan batu bara yang mempekerjakan mereka. "Kami juga akan memeriksa manajemen perusahaan untuk memperjelas keberadaan warga negara asing ini," ujarnya.
Puluhan pekerja asing itu dibawa dari Ketahun menuju Kantor Imigrasi Kota Bengkulu menggunakan dua bus. Setelah tiba di Kantor Imigrasi Bengkulu, mereka diamankan di salah satu ruangan di kantor tersebut.
Kabul mengatakan pemeriksaan terhadap pekerja itu segera dilakukan oleh petugas Imigrasi. "Bila mereka bisa menunjukkan dokumen atau izin tinggal maka langsung dilepas, karena kemungkinan ada yang meninggalkan paspornya di Jakarta," katanya.
Menurut dia, bila para warga asing itu terbukti melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian maka ancamannya adalah deportasi hingga hukuman penjara selama empat tahun.