Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PEMBUNUHAN ENGELINE: Nyawa Dibayar Nyawa Kata Ibu Engeline

Ibu kandung Engline, Hamidah, meminta agar terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya dihukum mati pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). /Antara
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). /Antara

Kabar24.com, DENPASAR-- Ibu kandung Engline, Hamidah, meminta agar terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya dihukum mati pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Bapak Jaksa, saya minta keadilan anak saya, siapapun pelakunya harus dihukum mati," katanya ditemui di ruang tunggu PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Sejak pukul 08.00 WITA, Hamidah seakan tak sabar menanti persidangan perdana yang menghadirkan dua tersangka, yakni Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, dan Agustay Hamdamay yang menjadi asisten rumah tangga di rumah ibu angkat bocah cantik itu.

"Karena anak saya sudah meninggal, (maka) nyawa dibayar nyawa. Saya minta Bapak Hakim sebagai orangtua harus mengerti bagaimana seorang ibu kehilangan anak," ucapnya.

Hamidah yang didampingi tim advokasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, tidak henti-hentinya menangis sesenggukan.

Beberapa kali dia harus mengusap pipinya dari linangan air mata. Engeline bocah berusia delapan tahun yang ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Sidang perdana kasus pembunuhan Engeline dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA yang digelar di tempat sama yakni di PN Denpasar untuk terdakwa Margriet dan Agustay di ruangan terpisah.

Hakim yang memimpin persidangan terdakwa Margriet rencananya akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bersama dua hakim anggota yakni I Wayan Sukanila dan Agus Wahyu Tjahyono.

Sedangkan terdakwa Agustay rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota yakni Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper