Bisnis.com, DENPASAR - Usulan pembentukan badan pengelola warisan budaya dunia subak yang dipayungi oleh keputusan presiden kembali mengemuka, karena ancaman alih fungsi lahan pertanian.
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan keberadaan badan tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap petani pemilik lahan subak.
"Supaya jelas perlindungan kepada subak, tetapi yang dilindungi tidak merasa dikungkung. Jangan sampai seperti pepatah tikus mati di lumbung," ujarnya di Sanur, Rabu (21/10/2015).
Usulan pembentukan badan pengelola sudah sempat mengemuka pada 2013, ketika subak diajukan sebagai warisan budaya dunia. Namun, hingga saat ini usulan tersebut tidak konkret.
Menurut Kacung Marijan, dengan sudah adanya konsep, maka langkah yang diperlukan untuk membentuk badan layanan tersebut otomatis tinggal mempertajam saja. Karena itu supaya lebih konkret, pihaknya akan menindaklanjuti melakukan pertemuan lintas kementerian dan lintas sektor lain.
Pelibatan banyak pihak didasarkan atas tanggung jawab subak berada di lintas instansi, seperti Kementerian Pertanian, BPN dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan dan Pariwisata.
Dia menuturkan secepat mungkin pertemuan untuk menindaklanjuti pembentukan badan pengelola subak dilakukan agar rencana itu tidak terkatung-katung.
Pasalnya, keberadaan badan tersebut dapat memberikan jaminan bagi petani pemilik lahan subak. Lebih lanjut dijelaskan, petani subak sudah mendesak untuk diberikan apresiasi seperti pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain itu, pemda perlu memberikan bantuan dalam bentuk beasiswa kepada anak pemilik subak sehingga petani tidak perlu menjual sawahnya untuk biaya anak sekolah.