Bisnis.com, PEKANBARU – Setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan oleh DPRD Pekanbaru, program masjid paripurna yang telah direncanakan oleh Pemkot akan direalisasikan pencairannya dengan anggaran senilai Rp3,5 miliar.
Dalam laman resmi Pemkot Pekanbaru, Kamis (15/10/2015) disebutkan Mesjid Paripurna merupakan Program Pemko Pekanbaru dengan menunjuk mesjid utama, satu di tiap kecamatan dan satu ditingkat kota sebagai pusat kegiatan keagamaan. Mesjid paripurna diharapkan menjadi contoh dan model bagi mesjid-mesjid dibawahnya.
Program ini mulai disahkan sejak pertengahan tahun 2014 lalu. Pada tahun pertama, pencairan dana operasionalnya menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan baru bisa dirasakan pengurus mesjid pada Oktober 2014 atau setelah tiga bulan di lantik.
''Untuk mesjid paripurna begitu pengesahan sudah bisa kita bayarkan. Sesuai mekanisme kita proses sesuai kelengkapan administrasi,'' ujar Kabag Kesra Sekretariat Kota Pekanbaru Rizal.
Menurut Rizal, Kelengkapan administrasi termasuk absensi bagi petugas yang sudah ditunjuk melalui SK. ''Kemudian masalah Perdanya, pansus DPRD melakukan pembahasan dan verifikasi ranperda paripurna,'' katanya.
"Meski jauh terlambat hingga nyaris akhir tahun dalam pencairan anggarannya, Rizal mengklaim pembayaran tak ada masalah. Begitu sudah ditandatangani DPA nya kita bayarkan. Total Rp3,5 miliar setahun, ini sudah disetujui DPRD," katanya.