Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Dilarang Berpolitik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait keterlibatan guru dalam aktifitas politik. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan bahwa guru adalah profesi yang independen dan tidak memihak kepentingan politik mana pun.
Guru mengajar di kelas./Antara
Guru mengajar di kelas./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait keterlibatan guru dalam aktivitas politik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan, bahwa guru adalah profesi yang independen dan tidak memihak kepentingan politik mana pun.

Pranata menjelaskan, independen itu tidak masuk dalam golongan apapun dan tidak ditarik-tarik menjadi alat politik. Sering terjadi di beberapa daerah, guru yang berstatus kepala sekolah dan pengawas dijadikan tim sukses. Dampaknya ketika kalah, kepala sekolah yang menjadi tim sukses dipindahkan.

“Kita akan buat regulasi kalau kepala sekolah dan guru pengawas terbebas soal kepentingan politik seseorang, kelompok atau organisasi,” kata Pranata.

Dikatakan, regulasi akan diatur dalam bentuk peraturan menteri dan diberlakukan mulai tahun depan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan tahun ini guna mengantisipasi keterlibatan guru dalam aktifitas kampanye pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung Desember mendatang.

Pada kesempatan berbeda,  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, bahwa profesi guru merupakan kelompok yang menarik untuk dimanfaatkan sebagai mesin kemenangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Ketua Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, mendekati  pilkada, calon kepala daerah biasanya memanfaatkan guru sebagai alat kampanye.

"Guru itu kan jumlah profesi paling banyak di Indonesia, jadi paling strategis untuk dijadikan alat kampanye di musim pilkada seperti sekarang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dalam kampanye pilkada, kata Ade, guru biasanya dijanjikan kesejahteraannya sehingga didorong untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu. Dengan keterlibatan guru dalam kegiatan politik sudah barang pasti dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar yang menjadikan guru tidak profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mendidik anak muridnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper