Kabar24.com, JAKARTA -- Kekurangan guru menjadi salah satu masalah dalam dunia pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan. Berbagai cara sudah dilakukan pemerintah, seperti mengirimkan para sarjana ke daerah-daerah pelosok untuk menjadi tenaga pendidik. Meski demikian, mengirimkan guru ke berbagai daerah bukan berarti masalah sudah selesai.
Peneliti pendidikan, Totok Soefijanto mengatakan, sudah seharusnya pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberdayakan para guru lokal.
"Guru-guru lokal ini lebih memahami kondisi geografis di daerah pelosok. Akan lebih mudah bagi mereka berada di daerah-daerah seperti itu," kata Totok di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Pemberdayaan guru lokal di daerah pelosok, kata Totok, akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pengiriman guru dari kota. Pasalnya, guru dari kota belum tentu bertahan lama mengajar di daerah terpencil.
"Betahnya mungkin hanya satu atau dua tahun. Sedangkan bila mengangkat guru lokal, selain sudah terbiasa dengan kondisi geografis, mereka juga bisa mengajari anak didiknya dengan bahasa ibu," tuturnya.
Distribusi guru masih menjadi isu yang selalu muncul dalam masalah pendidikan. Tidak hanya Indonesia, secara umum, banyak negara mengalami masalah dengan besarnya jumlah guru berkualitas di bawah standar dan tidak layaknya pelatihan profesional bagi mereka. Data statistik UNESCO Institute memperkirakan, agar seluruh anak di dunia mendapatkan pendidikan dasar pada 2020, semua negara membutuhkan 10,9 juta guru sekolah dasar.
Dilain kesempatan, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Jimmy PH Paat mengatakan saat ini Indonesia tidak kekurangan guru. Namun distribusinya yang belum merata sehingga masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru.
“Guru di Indonesia itu berlebih sebenarnya. Tapi guru itu kan banyak golongannya. Ada yang PNS, non-PNS, swasta serta honorer. Nah itu juga yang jadi masalah ketimpangan di Indonesia tentang hak dan kewajiban guru yang berbeda,” paparnya.
Untuk menghadapi ketimpangan jumlah guru di kota dan daerah, pemerintah harus menghentikan perekrutan guru honorer di sekolah-sekolah swasta atau negeri yang berada di kota, dan menggenjot tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) untuk mengajar di daerahnya masing-masing.