Kabar24.com, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan perdagangan satwa langka serta dilindungi burung alap-alap dan kucing hutan.
Kepala Sub Direktorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sandi Nugroho, mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita sebanyak 10 ekor alap-alap anakan dan empat ekor alap dewasa serta lima ekor kucing hutan. Satwa-satwa itu, sambungnya, berasal dari Palembang, Sumatra Selatan.
"Tersangka YU (23) ditangkap di Jalan Raya Pemuda Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2015).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan mhn Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sandi mengungkapkan pelaku dicokok setelah setelah penyidik menjebaknya dengan cara bertransaksi melalui BlackBerry Messenger.
"Sehingga bisa ditangkap lalu diminta tunjukkan tempat penyimpanan penangkaran," katanya.
Pelaku, tuturnya, merupakan pekerja swasta. Yang bersangkutan membanderol anak kucing dan alap-alap itu dengan harga Rp2-3 juta, sedangkan untuk yang dewasa dibanderol Rp5 juta.
"Tersangka sudah kita tahan. Untuk tersangka lain pasti kita kembangkan," ujarnya.