Kabar24.com, JAKARTA -- Timbulnya polemik yang terjadi akibat masuknya pasal kretek dalam RUU kebudayaan membuat komisi X harus mengkaji ulang substansi pasal yang ditengarai sebagai warisan budaya dan harus dilindungi undang-undang.
Anggota komisi X, Dadang Rusdiana mengatakan perlu ada pengkajian ulang tentang pentingnya perlindungan kretek sebagai warisan budaya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa pasal tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang kesehatan.
"Munculnya pasal kretek ini juga menjadi perdebatan panjang di komisi X, karena jika kita dorong sebagai undang-undang, di balik itu siapa yang dilindungi? Apakah masyarakat atau pengusaha rokok?" ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (30/9/2015).
Menurutnya, jika rokok kretek yang sudah sejak dulu menjadi kebiasaan masyarakat tradisional hingga saat ini masih diproduksi secara tradisional oleh masyarakat dalam industri rumahan, maka dengan adanya perlindungan undang-undang akan menguntungkan masyarakat dan tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat pembuat rokok kretek tradisional. Namun, jika saat ini industri pembuatan rokok kretek sudah masuk ke ranah industri besar pasti undang-undang ini hanya melindungi pengusaha rokok.
"Harus ditelusuri lebih lanjut kretek zaman sekarang masih diproduksi oleh industri rumahan atau pabrik. Kalau sudah di pabrik nanti kita dikira kongkalikong sama konglomerat. Ini yang tidak boleh terjadi," kata Sekretaris Faksi Hanura tersebut.
Dadang juga menyebutkan, aspek kebudayaan juga harus dipertimbangkan secara matang, apakah budaya tersebut merupakan budaya yang positif dan perlu diadaptasi oleh masyarakat luas. Menurutnya, tidak semua budaya harus terus di lestarikan seiring dengan globalisasi.
"Warisan budaya itu kan ada yang positif dan yang negatif. Kalau seperti kretek ini disosialisasikan sebagai warisan budaya, nanti anak sekolah boleh merokok dong. Ini kan harus dipertimbangkan juga. Jangan sampai kita melegalkan budaya yang bertentangan dengan norma," ujarnya.