Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Yeni Alfian, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Palembang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
"Ada jadwal pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," ujar Plh. Biro Humas KPK Yuyuk Adrianti, Senin (21/9/2015).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba.
Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba bernama Fasyar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.
KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama dan dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Saat ini, untuk sementara keempatnya ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.
Setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatra Selatan menjadi tersangka pada Jumat 14 Agustus 2015.
Selain itu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.