Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi DPRD Muba: KPK Periksa Dosen FE-Universitas Taman Siswa Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Yeni Alfian, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Palembang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Yeni Alfian, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Palembang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.

"Ada jadwal pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," ujar Plh. Biro Humas KPK Yuyuk Adrianti, Senin (21/9/2015).

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba.

Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba bernama Fasyar.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.

KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama dan dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.

Saat ini, untuk sementara keempatnya ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

Setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatra Selatan menjadi tersangka pada Jumat 14 Agustus 2015.

Selain itu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper