Angkatan Bersenjata PNG menyatakan bahwa Sudirman dan Badar disandera sejak Sabtu (12/09/2015). Keterangan resmi menyebutkan, 2 orang warga Indonesia itu bekerja di perusahaan penebangan hutan di wilayah Papua Nugini.
Menurut Menlu, pembebasan itu terjadi setelah adanya pembicaraan melalui telpon antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill kemarin sore. Namun dia menegaskan bahwa pelkau penyanderaan belum ditangkap sehingga belum bisa diproses secara hukum.
"Informasi sementara yang kita terima pelaku adalah kelompok bersenjata yang terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang selama ini sering menyuarakan tuduhan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua," ujar Retno. Dia menambahkan bahwa kedua sandera berada dalam keadaan sehat dan berada di konsulat Republik Indonesia di Vanimo.
Disebutkan bahwa kedua WNI akan diantar oleh Konsul RI ke perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk kemudian diserahkan ke Pangdam Cendrawasih dan selanjutnya ke Pemda Jayapura, Papua. []