Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN PK: MA Kabulkan Permohonan PWS Soal Lapangan Golf

Tim kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (dalam pailit) kembali berhasil membatalkan perjanjian sewa lapangan golf dengan PT Takara Golf Resort setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (dalam pailit) kembali berhasil membatalkan perjanjian sewa lapangan golf dengan PT Takara Golf Resort setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, tim kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sejak 4 Agustus 2015. Sebelumnya, PT Takara Golf Resort berhasil mempertahankan perjanjian sewa tersebut melalui putusan kasasi.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 tersebut diputus pada 8 September 2015. Majelis agung yang terdiri dari Syamsul Ma'arif, Hamdi, Mahdi S. Nasution sepakat untuk mengabulkan permohonan PK pemohon.

Secara terpisah, kuasa hukum Tim Kurator PWS Lukman Sembada mengapresiasi putusan permohonan PK tersebut. Menurutnya, sejak awal putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat.

"Menurut undang-undang, memang pihak kami mempunyai kewenangan atas harta debitur yang menjadi boedel pailit," kata Lukman saat dihubungi Bisnis, Kamis (17/9/2015).

Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, dalam hal pada saat putusan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut.

Adapun, Pasal 36 ayat 3 menyebutkan apabila kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir. Pihak mengadakan perjanjian dengan debitur dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren.

Dia menambahkan akan segera mengamankan tanah yang berada dalam sengketa perjanjian tersebut dan memasukkan ke dalam boedel pailit, mengingat putusan PK sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pengakhiran perjanjian sewa tanah seluas 709.600 m2 yang berlokasi di Tapos, Depok, tersebut tidak bersifat merugikan. Terlebih, undang-undang tetap memberikan Takara hak untuk menuntut haknya.

PWS dinyatakan berstatus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 30 Maret 2011. Setelah insolvensi, seluruh aset PWS secara otomatis menjadi boedel pailit, termasuk semua perjanjian yang masih berlangsung.

Kurator yang mengetahui adanya aset PWS berupa tanah seluas 700.000 m2 dengan peruntukan sebagai fasilitas lapangan golf langsung berupaya untuk mengamankan harta tersebut dengan menghentikan secara sepihak.

Namun, Takara yang masih mempunyai perjanjian sewa merasa dirugikan dan mengajukan gugatan dengan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst. terhadap kurator pada 18 Juli 2014. Nilai sewa tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar pada 20 Oktober 1993.

Takara menuntut kerugian Rp97,31 miliar yang berasal dari kerugian atas penyerahan lahan sebelum perjanjian sewa berakhir pada 2018.
 
Lukman menuturkan hingga saat ini tim kurator telah menginventarisasi sejumlah sertifikat tanah debitur yang mayoritas berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang. Beberapa diantaranya juga sudah ada yang dalam tahap pelelangan.

"Kalau mengenai detail lelang tersebut saya tidak berwenang untuk berkomentar," ujarnya.

Kuasa hukum Takara Ari W. Kusuma belum bisa dihubungi oleh Bisnis. Sebelumnya, pihak perusahaan pengelola golf resor tersebut juga enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper