Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak main-main menanggapi kasus dugaan suap pada anggota DPRD Sumatra Utara terkait hak interpelasi.
Selama seminggu ini, KPK telah menurunkan tim ke Medan untuk melakukan penyelidikan.
"Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2015).
Menurut Johan, ada sekitar 50 orang anggota DPRD Sumatra Utara aktif mau pun di periode sebelumnya yang dimintai keterangan.
Penyelidikan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses hak interpelasi tersebut.
"Kemungkinan permintaan keterangan sampai pekan ini," tambah Johan.
KPK pernah meminta keterangan pada Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumatra Utara Ajib Syah terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses hak interpelasi.
Dibukanya penyelidikan baru terkait dugaan suap pada hak interpelasi DPRD Sumatra Utara ini merupakan pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan setelah KPK menggeledahan kantor DPRD Sumatra Utara dan menyita dokumen terkait interpelasi.
Empat hal yang diajukan dalam hak interpelasi DPRD Sumatra Utara yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumatra Utara nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumatra Utara, dan etika Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD tidak jadi menggunakan hak tersebut.
Dari 88 anggota DPRD Sumatra Utara yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Sumatra Utara, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.