Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Dugaan Suap Interpelasi Gubernur Gatot Pujo, KPK Turunkan Tim ke Medan

Selama seminggu ini, KPK telah menurunkan tim ke Medan untuk melakukan penyelidikan.
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak main-main menanggapi kasus dugaan suap pada anggota DPRD Sumatra Utara terkait hak interpelasi.

Selama seminggu ini, KPK telah menurunkan tim ke Medan untuk melakukan penyelidikan.

"Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2015).

Menurut Johan, ada sekitar 50 orang anggota DPRD Sumatra Utara aktif mau pun di periode sebelumnya yang dimintai keterangan.

Penyelidikan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses hak interpelasi tersebut.

"Kemungkinan permintaan keterangan sampai pekan ini," tambah Johan.

KPK pernah meminta keterangan pada Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumatra Utara Ajib Syah terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses hak interpelasi.

Dibukanya penyelidikan baru terkait dugaan suap pada hak interpelasi DPRD Sumatra Utara ini merupakan pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan setelah KPK menggeledahan kantor DPRD Sumatra Utara dan menyita dokumen terkait interpelasi.

Empat hal yang diajukan dalam hak interpelasi DPRD Sumatra Utara yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumatra Utara nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumatra Utara, dan etika Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Namun, DPRD tidak jadi menggunakan hak tersebut.

Dari 88 anggota DPRD Sumatra Utara yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Sumatra Utara, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper