Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan & Lahan

Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Diantaranya ada tujuh korporasi yang terlibat.
Pembakaran lahan sawit./
Pembakaran lahan sawit./

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, di antaranya ada tujuh korporasi yang terlibat.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polisi menetapkan tersangka dari korporasi pada level direksi dan manajer. "Ada yang direktur operasionalnya, ada yang manajer lapangannya," katanya di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2015).

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PMH di OKI Sumatra Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatra Selatan tersangka P, PT RPS di Sumatra Selatan tersangka S, PT LIH di Riau tersangka FK, PT GAP di Sampit Kalteng tersangka S, PT MBA di Kapuas tersangka GRN dan PT ASP di Kalteng tersangka WD.

Tersangka kemungkinan akan terus bertambah seiring pengembangan penyelidikan oleh aparat kepolisian di lapangan. Mabes Polri menambah 682 personel di antaranya 68 penyidik untuk menanganj kasus ini karena sesuai perintah presiden jelas penegakam hukum harus tegas.

Masih ada 20 korporasj yang sedang dilakukan tahap penyelidikan yakni PT WAJ, PT KY, PT PSN, PT RHN, PT PH, PT QS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP (beda lokasi), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN dan PT SMA.

Polisi mengenakan tersangka pembakaran hutan dan lahan sesuai UU No 39/2014 pasal 108 tentang Perkebunan, UU no 41/1999 tentang Kehutanan pasal 78 dan UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116.

"Hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar Badrodin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper