Kabar24.com, JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) menuding Kejaksaan Agung telah salah geledah dan menuntut Kejagung membayar ganti rugi secara material dan immaterial.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap pada keyakinannya bahwa mereka sudah menjalankan saluran hukum yang benar terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI).
"Kita enggak mungkin melangkah tanpa dibekali oleh legalitas. Ketika dikatakan tidak diketahui oleh mereka, mereka lari justru," ujar Jaksa Agung, H.M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (11/9/2015).
Menurut Jaksa Agung, pihak PT VSI justru melarikan diri ketika tim dari Kejaksaan Agung tiba di kantor mereka. Proses penggeledahan inilah yang membawa Kejaksaan Agung digugat praperadilan oleh PT VSI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015).
Kejaksaan Agung memegang surat izin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama.
Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledan kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.
Akibat penggeledahan tersebut, PT VSI merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.
Citra PT VSI di mata nasabah menjadi buruk sebagai sebuah perusahaan finance.
"Kita dituntut untuk membayar kerugian katanya. Dia rugi katanya digeledah itu. Immaterial Rp1 triliun, materiil Rp1 triliun. Lah kampanye nyari duit ya," ujar Jaksa Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari masalah pembelian hak tagih saat PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN terkait pembangunan perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada 1990.
Pada perkembangannya, Indonesia mengalami krisis moneter pada 1998, sehingga memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Selanjutnya kredit-kredit macet dilelang tak terkecuali utang PT. AU. Saat itu PT VSI membeli aset tersebut dengan harga Rp26 miliar.
Dalam perjalanannya, PT. AU ingin menebus kembali aset dengan nilai Rp26 miliar.
Tetapi PT. VSI mengajukan nilai aset sebesar Rp2,1 triliun.
Mendapati hal tersebut, PT AU melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset.
Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Kemudian penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI pada 13 Agustus lalu.
PT VSI menganggap penggeledahan tidak sesuai prosedur karena memaksa masuk tanpa menunjukan identitas serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.