Kabar24.com, JAKARTA -- Akhirnya KPK membenarkan telah membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan.
"Memang kami menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jumat (11/9/2015).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Ketua DPRD Sumatra Utara Ajib Syah dan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara.
Dalam penggeledahan KPK di Kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen tentang pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho.
Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos.
Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal.
Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.