Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) yang sedianya digelar hari ini, Jumat (11/9/2015) pukul 10.00 berakhir dengan penundaan.
Penundaan sidang tersebut lantaran pihak Kejaksaan Agung tidak hadir memenuhi panggilan.
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari Jumat depan tanggal 18," ujar Hakim Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
PT VSI menggugat praperadilan Kejaksaan Agung karena diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8).
Kejaksaan Agung memegang surat izin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama.
Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledan kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.
Selain itu, pihak VSI mempertanyakan surat pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi.
Padahal Kejagung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Pihak PT VSI mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tidak menghadiri persidangan.
"Berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menyatakan apabila ada keberatan silakan praperadilan, Nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar Peter Kurniawan, kuasa Hukum PT VSI.