Kabar24.com, JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) menilai Kejaksaan Agung telah melakukan salah geledah terhadap pengusutan kasus penjualan cassie BPPN.
Karena itu, VSI telah mengajukan praperadilan terhadap kejadian tersebut.
Sidang praperadilan sedianya akan digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (11/9/2015) pukul 10.00. Belakangan pihak Kejaksaan Agung ternyata tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar Primadita Wirasandi, kuasa hukum PT VSI.
Menurut Primadita, kesalahan geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Sarjono Turin tersebut membuat kerugian bagi kliennya.
Citra kliennya dimata nasabah menjadi buruk sebagai sebuah perusahaan finance.
Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015).
Kejaksaan Agung memegang surat izin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama.
Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledan kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.
Selain itu, pihak VSI mempertanyakan surat pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan.