Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan menyampaikan permohonan peninjauan kembali terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Agenda pembacaan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015) siang ini merupakan yang ketiga kalinya setelah mengalami penundaan pada sidang sebelumnya.
Proses persidangan sempat tertunda sebanyak dua kali, pertama pada 19 Agustus dan yang kedua pada 27 Agustus 2015.
Dalam sidang pertama, Hakim Ketua I Ketut Tirta mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan pihak termohon (Hadi Poernomo) dengan alasan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi.
Termohon mengajukan penundaan hingga tiga minggu namun ditolak oleh Hakim Ketua dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Kamis (27/8).
Selanjutnya, dalam sidang tersebut dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.
Selanjutnya, pada sidang kedua yang berlangsung 27 Agustus kembali mengalami penundaan akibat Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim pengganti sementara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, diketahui bahwa ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan tersebut dikarenakan sedang mengikuti pelatihan di luar kota.
Sehingga dalam sidang yang berlangsung singkat sekitar 10 menit tersebut, pihak pemohon (KPK) batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo.
KPK Ajukan PK Terhadap Hadi Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan menyampaikan permohonan peninjauan kembali terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Adu Laba dan Aset 7 BUMN Gabung Danantara
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi
19 menit yang lalu
Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta
35 menit yang lalu