Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa PNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
"Hari ini dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka JM," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa, (8/9/2015).
Beberapa nama yang sedianya diperiksa KPK, antara lain Herawati, PNS Kemenakertrans; Hendra Setiawan, staf pada Bendahara Pengeluaran Sesditjen P2KT Kemenakertrans; dan Argo Yunianto, PNS Kemenakertrans.
Selain memeriksa beberapa orang PNS sebagai saksi, pihak KPK juga menjadwalkan memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, di antaranya Suparti, karyawati PT Piti Pili.
Jamaluddien Malik ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015. Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Jamaluddien Malik diduga melakukan tindak pidana tersebut saat masih menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar. Jamaluddien disangkakan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT .