Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitria untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi persetujuan LKPJ dan Pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
Aidil Fitria, yang juga tersangka dalam kasus ini dijadwalkan memberikan keterangan terkait tersangka lain Pahri Azhari tak tak lain adalah Bupati Musi Banyuasin.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi untuk PA hari ini." ujar Priharsa Nugraha, Kepala Publikasi dan Pemberitaan KPK, Selasa (8/9/2015).
Aidil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2015. Dia ditetapkan bersama tiga orang anggota DPRD yang lain yakni Islan Hanura dari fraksi Golkar, Raimon Iskandar dari fraksi PAN, dan Darwin A.H dari PDIP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba.
Mereka adalah Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
Dalam kasus ini total sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.