Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar diminta melakukan gelar perkara kembali sejumlah kasus yang pernah ditangani Komjen Pol. Budi Waseso.
Peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mengatakan, Komjen Anang harus mengevaluasi tumpukan kasus di era Budi Waseso. Caranya dengan melakukan gelar perkara menyertakan para ahli dan pihak terkait.
"Gelar perkara ini diperlukan dengan mengundang ahli untuk menanggapi kasus tersebut apakah patut ditingkatkan ke level penyidikan atau penuntutan," katanya, Selasa (8/9/2015).
Dikatakan, bila dari hasil gelar perkara didapat kasus layak dilanjutka, maka Bareskrim segera menanganinya. Sebaliknya, jika kasus tersebut tidak layak , maka dapat dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Dia juga menyarankan, sebaiknya gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui duduk perkara kasus itu.
"Jadi kasarnya siapapun Kabareskrimnya bisa melanjutkan kasus itu kalau patut. Sementara ukuran patut itu diperoleh dari gelar perkara," katanya.
Komjen Anang resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Komjen Pol. Budi Waseso. Sejumlah kasus yang pernah ditangani Budi Waseso kini berada di tangan Anang mulai dari kasus kontroversial hingga pengusutan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memerintahkan Anang untuk menginventarisir kasus-kasus 'warisan' Buwas. Namun, Badrodin menekankan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tetap berlanjut, mengingat unsur sudah memenuhi unsur pidana.