Kabar24.com, JAKARTA -- KPK mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus PT Pelindo II oleh pihak Bareskrim Polri.
SPDP merupakan pemberitahuan resmi oleh pihak Polri maupun Kejaksaan kepada KPK terkait akan dimulainya proses penyidikan sebuah perkara.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ujar Johan Budi selaku Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Senin (7/9/2015).
Johan menjelaskan bahwa untuk sejumlah perkara besar termasuk kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan, pihak KPK menerima SPDP.
Dia menegaskan, harus ada pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait bahwa lembaga tersebut tidak dapat melanjutkan penanganan perkara sehingga KPK dapat mengambilalih penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani lembaga penegak hukum lain, KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," papar Johan.