Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah memiliki kedekatan dengan Komisi VIII DPR RI terkait penyelenggaraan haji tahun 2012.
Menurut Suryadharma, hubungannya dengan komisi VIII tidak baik dan berdampak pada penetapan biaya haji terkatung-katung serta tidak ada kepastian waktu.
"Saya melaporkan kendala penetapan biaya haji di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin Ketua DPP Partai Demokrat SBY di Cikeas," ujar Suryadharma di tengah pembacaan eksepsi pribadinya, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dalam pertemuan tersebut, ujar SDA, Susilo Bambang Yudhoyono minta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di komisi VIII agar anggaran haji segera disahkan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Suryadharma Ali membuat kesepakatan dengan beberapa anggota komisi VIII DPR RI untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahaan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
"Hubungan kami sangat buruk karena saya gak bisa diajak berkompromi dengan kepentingan melawan hukum dengan pimpinan mau pun anggota komisi VIII dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut saya menyetujui dan membantu berbagai kepentingan komisi VIII terkait ibadah haji adalah tidak benar." tambah Suryadharma.