Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suryadharma Ali: Martabat Saya Runtuh hingga di Bawah Garis Nadir

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan eksepsi pribadi dan eksepsi kuasa hukum hari ini, Senin (7/9/2015).
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8)./Antara
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan eksepsi pribadi dan eksepsi kuasa hukum hari ini, Senin (7/9/2015).

"Martabat saya sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Menteri Agama runtuh hingga di bawah garis nadir. Akibat itu jabatan Menteri Agama RI saya letakkan," ujar Suryadharma, ketika membacakan eksepsi pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Suryadharma Ali didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya semuanya adalah tidak benar. Dikatakan dalam dakwaan bahwa SDA telah menyebabkan kerugian negara, malah sebaliknya Pak SDA sosok pribadi yang sangat baik dan lurus dan selama menjabat menjadi menteri banyak prestasinya," terang Humphrey Djemat, kuasa hukum Suryadharma dalam keterangan pers tertulis.

Jaksa penuntut umum, Supardi, mengatakan Suryadharma diduga menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,28 miliar," kata Supardi dalam pembacaan dakwaan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Terkait penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, Suryadharma diduga memerintahkan untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR-RI selain itu, dia juga memerintahkan beberapa orang lainnya untuk menjadi petugas PPIH walaupun bukan PNS Kemenag atau institusi terkait.

Selain itu, terdakwa Suryadharma Ali juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.

Pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 diduga digunakan terdakwa untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR RI untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrian nomor porsi.

Dalam tanggapan terhadap dakwaan terhadap dirinya, Suryadharma menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar sama sekali.

"Saya selaku menteri adalah sebagai pengguna anggaran yang memiliki kewenangan dalam tatanan kebijakan bukan teknis," ujar Suryadharma Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper