Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/9/2015), mengumumkan para pemenang lelang barang inventaris milik KPK.
Lelang bertujuan untuk meremajakan barang inventaris yang dimiliki dan diikuti 160 peserta secara online dari seluruh Indonesia. Setiap peserta bisa mengikuti lelang beberapa unit atau hanya satu unit saja.
Hasil lelang barang inventaris milik KPK yang didapat hari ini sekitar Rp1,043 miliar dan akan disetorkan kepada negara.
Limit lelang tertinggi ada pada unit mobil kijang Krista tahun 2000. Limit yang dibuka seharga Rp 18 juta dan terjual dengan harga Rp 49,54 juta.
Setelah melakukan lelang barang inventaris KPK, nantinya akan digelar kembali lelang barang sitaan dan rampasan yang selama ini diperoleh KPK.
Beberapa barang yang dilelang KPK antara lain satu unit KIA Carrens tahun 2000 nilai terendah Rp 17,852 juta dengan uang jaminan Rp 5 juta, dua unit Kijang Krista tahun 2000 dengan nilai Rp 27,37 juta, tiga unit Kijang SSX 1800cc tahun 2000 seharga Rp 31 juta, dan tiga unit Suzuki Futura tahun 2001 dengan nilai Rp 14 juta.
Selain itu, dua unit Kijang LGX 1800 tahun 2004 senilai Rp 63,2 juta dan satu unit Toyota Lexus Harrier tahun 1998 dengan catatan kendaraan merupakan barang built up eks hibah bea cukai dengan dasar form B.