Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga antirasuah terus mengembangkan dan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator SIM pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Hari ini, Rabu (26/8/2015), KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Hari ini ada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SSB." ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/8/2015).
Empat orang anggota Polri yang diperiksa KPK yaitu Brigjen Pol Budi Setyadi, Iptu Benita Pratiwi, Kompol Setya Budi, dan Wasis Tripama Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit.
Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.