Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ridwan atau Iwan, mantan supir anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto.
Iwan diperiksa sebagai saksi untuk Riamon Iskandar, Ketua DPRD Muba yang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (25/8/2015).
Iwan telah diperiksa penyidik KPK sejak kemarin. Ia mengaku dirinya dimintai keterangan terkait aliran uang suap tahap pertama yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Muba pada Februari 2015 lalu.
"Pemeriksaan untuk seluruh Anggota DPRD Muba. Mempartanyakan pembagian keseluruhan Anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba," ujar Iwan.
Iwan adalah mantan supir yang menjadi pengantar uang suap tahap pertama yang berjumlah sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan LKPJ dan APBD 2015.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty menjadi tersangka.
Mereka menyusul keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.
Jumat (21/8/2015) lalu KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari anggota DPRD Musi Banyuasin. Mereka adalah Islan Hanura berasal dari fraksi Golkar, Raimon Iskandar dari fraksi PAN, Darwin A.H dari PDIP, serta Aidil Fitria dari fraksi Gerindra.
Total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Musi Banyuasin.